MTI Tegaskan 10 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Wajib untuk Bangun Transportasi, Ada Perpresnnya
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkapkan dalam upaya pembangunan angkutan umum di sejumlah daerah terutama di wilayah perkotaan, kendala yang kerap muncul biasanya adalah soal pembiayaan.
Padahal, Ketua Umum MTI, Tory Damantoro mengatakan, saat sudah ada regulasi yang bisa menopang tujuan tersebut, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dia menegaskan, isi beleid itu mengatur bahwa 10 persen dari pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan oleh Pemerintah Daerah, harus digunakan untuk sektor transportasi.
"MTI mendorong agar Kementerian Dalam Negeri membantu Kementerian Perhubungan, untuk mengunci agar 10 persen itu bisa digunakan untuk pembiayaan angkutan umum," kata Tory dalam konferensi pers di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia menggambarkan, pada tahun 2022 lalu penerimaan dari pajak TNKB mencapai sekitar Rp 180 triliun. Sehingga, apabila 10 persennya wajib dianggarkan bagi sektor angkutan umum, maka akan ada dana sekitar Rp 18 triliun untuk pembangunan dan pembenahan sektor transportasi di wilayah-wilayah perkotaan tersebut.
"Nah ini nanti dapat dibagi lagi menjadi untuk pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya," ujarnya.
Bisa untuk Antisipasi Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api
Di sisi lain, implementasi penganggaran APBD untuk pengembangan infrastruktur transportasi di sejumlah daerah dan wilayah perkotaan itu, menurut MTI sudah menjadi sangat krusial. Misalnya seperti dalam hal penanganan perlintasan sebidang Kereta Api (KA), yang harus dilakukan oleh Pemda di wilayahnya masing-masing.
MTI mencatat, kecelakaan transportasi terutama moda kereta api di tahun 2003, antara lain disebabkan oleh masalah perlintasan sebidang. Karenanya, MTI pun mendorong Kemendagri untuk mewajibkan semua Pemda, memasukkan infrastruktur perlintasan sebidang sebagai bagian dari kewajiban penggunaan 40 persen APBD untuk infrastruktur.Â
"Jadi ada aturan Kemendagri, untuk 40 persen dari APBD harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Maka MTI mendorong Kemendagri untuk memasukkan infrastruktur perlintasan sebidang. Karena ini isunya masih terus berulang," ujarnya.