Bos Garuda Indonesia Polisikan Ketua Sekarga, Begini Kronologinya

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dan kuasa hukumnya Petrus Selestinus.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta – Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Hal itu dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

Kuasa hukum yang ditunjuk, Petrus Selestinus menjabarkan, laporan ke Polda Metro Jaya telah dilakukan Jumat kemarin. yang telah dicatat dengan No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan delik aduan pencemaran nama baik.

Terkait, laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan pihak terlapor ke publik pada Rabu 20 Desember 2023.

OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

“Upaya hukum yang ditempuh oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi beliau sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan melalui koridor hukum,” ujar Petrus dikutip dari keterangannya, Minggu 24 Desember 2023.

Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

“Sebagai pimpinan Perusahaan, pribadi maupun representasi Perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta yang dalam hal ini diwakilkan oleh Pengacaranya yaitu Sekarga Tommy Tampatty,” tambahnya.

Petrus mengungkapkan, upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut. Khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi perusahaan.

Menempuh jalur hukum tegas Petrus, bukanlah sesuatu yang Irfan inginkan. Namun demikian, langkah hukum ini menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi, melainkan juga perusahaan.

Apalagi, jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan public terhadap Garuda Indonesia yang baru merampungkan restrukturisasi,” ungkapnya.

“Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan,” ungkapnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra

Photo :
  • MCH 2022

Dia pun menegaskan, tentunya menjadi hal yang sangat tidak relevan tuduhan oleh serikat tersebut, mengingat selama restrukturisasi manajemen termasuk didalamnya Irfan Setiaputra selaku dirut, terus mengupayakan hal yang terbaik dalam menjaga kepentingan dan kesehjahteraan seluruh karyawan. 

“Di mana selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan, fasilitas penunjang kesehatan menjadi prioritas manajemen, hingga berbagai wujud pemenuhan hak dan reward Perusahaan terus dioptimalkan, hingga alokasi kepemilikan saham bagi karyawan pasca-restrukturisasi,” jelasnya.

Petrus menegaskan bahwa penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan menjadi upaya dan niat baik perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya. Yang, ke depannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia.

“Ruang diskusi tentunya akan tetap terbuka luas bersama Sekarga. Hanya saja proses hukum tetap akan dilaksanakan untuk memastikan segala bentuk konsekuensi hukum atas penyebarluasan informasi yang tidak tepat tersebut dapat diluruskan dengan proporsional,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya