Broker Emas Antam yang Jual ke Crazy Rich Surabaya Terbukti Bersalah, Begini Nasibnya

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Surabaya – Eksi Anggraini yang merupakan broker pada kasus pembelian pembelian emas crazy rich Surabaya Budi Said, resmi divonis 7 tahun penjara. Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Eksi, Jumat kemarin memutuskan hal tersebut.

Harga Emas Hari Ini 21 Desember 2024: Produk Antam Kinclong

Dalam amar putusannya, dikutip dari situs resmi PN Tipikor Surabaya, Minggu 24 Desember 2023, Ketua Majelis Hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun," ujar Tongani.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Eksi Anggraini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.

Emas Antam.

Photo :
  • Dokumentasi Antam.
Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu untuk uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda.

Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.

"Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah," kata hakim.

Sebagai informasi, Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan PT Antam. Mereka didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar.

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terpidana Eksi Anggraeni berperan sebagai perantara pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk. Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Emas yang di bawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk Budi Said. Transaksi penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.

Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya