Pendapatan Terancam, Asosiasi PKL Desak Pasal Tembakau Dikeluarkan dari RPP Kesehatan

Bea Cukai gelar gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

Jakarta – Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) berupaya mengetuk hati pemerintah, untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan melayangkan surat penolakan atas pasal-pasal tersebut kepada Presiden Joko Widodo, karena dinilai mengancam mata pencaharian utama para pedagang tersebut.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun Atmo berharap, Presiden Jokowi dan Kementerian Kesehatan mau mendengar keresahan dari jutaan pedagang kaki lima di Indonesia atas penolakan ini.

"Saya tahu betul bahwa Presiden Jokowi punya keberpihakan pada ekonomi rakyat," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Kamis, 20 Desember 2023.

Blak-blakan, Presiden Cile Sebut Netanyahu Penjahat Perang

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay

Ali yang juga merupakan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) itu mengungkapkan, Presiden Jokowi bahkan sempat menitipkan pesan agar para pedagang asongan dan kaki lima dijaga keberlangsungannya, karena memiliki dampak besar pada ekonomi nasional.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

"Jadi kami sudah sampaikan kepada pemerintah (Kementerian Kesehatan), untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan, khususnya pasal-pasal yang melarang penjualan rokok eceran dan pemajangan," ujarnya.

Pedagang kaki lima

Photo :
  • http://www.solopos.com

Dia menambahkan, apabila aturan tersebut disahkan, maka hal itu akan berdampak negatif secara signifikan terhadap ekonomi rakyat. Terutama terhadap pedagang rokok eceran atau asongan yang jumlahnya mencapai hampir 50 ribu di tanah air.

"Sedangkan, warung sembako saja jumlahnya hampir 4,1 juta. Itu mereka juga jualan rokok," kata Ali.

Dua usulan pasal tembakau di RPP Kesehatan, diyakini memiliki dampak besar bagi pendapatan para pedagang. Dimana isinya melarang penjualan rokok eceran, dan memajang produk tembakau di tempat penjualan. Karenanya, Ali menegaskan bahwa aturan tersebut berkorelasi secara signifikan bagi pedagang asongan dan kelontong.

"Pengiriman surat kepada Presiden Jokowi merupakan penegasan kali kedua dari para pedagang kaki lima, atas penolakan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Ungkapan protes sebelumnya telah disampaikan sekitar empat bulan lalu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya