Implementasi Pajak dan Cukai Berbarengan, Asosiasi Vape Minta Penundaan

Vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • Shamieh Law

Jakarta – Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas) Indonesia, meminta Kementerian Keuangan untuk menunda implementasi pajak untuk rokok elektrik hingga tahun 2027. Hal itu seiring tuntutan tidak adanya kenaikan cukai, saat implementasi pajak rokok tersebut dilaksanakan.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menekankan, Pavenas juga mendorong Pemerintah untuk transparan dan berlaku adil, dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha.

"Rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik yang berbarengan dengan kenaikan cukai, merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri," kata Garindra dalam keterangannya, Kamis, 21 Desember 2023.

Pod, Disposable Pods dan Cartridge, Apa Sih Bedanya?

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Photo :
  • dok. pixabay

Terlebih, Dia mengaku bahwa rencana tersebut tidak pernah dikomunikasikan dan didiskusikan kepada Pavenas sebelumnya. "Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektronik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM," ujarnya. 

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Garindra menegaskan, rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, akan sangat memberatkan bagi industri. Apalagi, hal itu bersamaan dengan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15 persen, yang telah terlebih dahulu ditetapkan melalui PMK No. 192 Tahun 2022.

"Apabila hal ini dilakukan, kategori rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25 persen di tahun 2024. Besaran ini bahkan lebih tinggi dari kenaikan cukai rokok konvensional di tahun 2020," kata Garindra.

Dia menilai, rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024 ini, terkesan sangat terburu-buru tanpa ada pertimbangan yang matang. Pihak-pihak yang akan terdampak dari kebijakan tersebut pun tidak dilibatkan sepanjang prosesnya perumusannya. 

Karenanya, lanjut Garindra, Pavenas memohon kebijaksanaan Pemerintah, terkait dengan rencana pengenaan Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik ini. Apalagi, informasi soal wacana ini pun baru disampaikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai beberapa waktu lalu. Yakni dalam rapat Sosialisasi Kebijakan di Bidang Cukai Tahun 2024, pada tanggal 28 November 2023 atau kurang dari satu bulan lalu.

"Tidak ada proses diskusi dan kami sudah sampaikan langsung keberatan kami atas waktu implementasi yang mendadak dan dampak triple-hit karena berbarengan dengan kenaikan cukai dan HJE," ujarnya. 

Diketahui, Pavenas terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB).

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024