Jelang Tutup Tahun, Bos BI Ungkap Rupiah Semakin Menguat

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Gubernur.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo membeberkan, nilai tukar rupiah semakin menguat jelang tutup tahun 2023. Penguatan itu sejalan dengan konsistensi kebijakan moneter BI dan melemahnya ketidakpastian global.

Rupiah Loyo ke Level Rp 15.852 per Dolar AS

Hal ini disampaikan Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Desember 2023, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta.

"Nilai tukar rupiah pada 20 Desember 2023 menguat secara rata-rata sebesar 0,44 persen dibandingkan dengan perkembangan pada November 2023," kata Perry Kamis, 21 Desember 2023.

Dibuka Menguat, Rupiah Berpotensi Balik Melemah Dipicu Kebijakan Tarif Trump

Pekerja menunjukkan uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Perry mengatakan, dengan perkembangan tersebut, nilai tukar rupiah tercatat menguat 0,37 persen dibandingkan dengan level akhir Desember 2022. Bahkan, rupiah menguat lebih baik dibandingkan negara lainnya seperti peso Filipina, rupee India, dan baht Thailand yang masing-masing tercatat melemah sebesar 0,05 persen, 0,53 persen, dan 0,85 persen.

BI: Penjualan Eceran Oktober 2024 Tumbuh Ditopang Barang Budaya dan Rekreasi

"Berlanjutnya apresiasi nilai tukar rupiah didorong oleh masuknya aliran portofolio asing, menariknya imbal hasil aset keuangan domestik, serta tetap positifnya prospek ekonomi," ujarnya.

Dengan demikian jelas Perry, kedepan pihaknya akan tetap mewaspadai sejumlah risiko yang mungkin muncul. Serta memastikan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah.

Selain itu jelasnya, strategi operasi moneter pro-market melalui instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI dioptimalkan. Hal ini guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran masuk modal asing dari luar negeri.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya