Kemenkeu Ringankan 2.821 Utang Pasien Rumah Sakit hingga Mahasiswa

Ilustrasi utang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan progres program keringanan utang. Kemenkeu telah memberi keringanan kepada sebanyak 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) per 18 Desember 2023. Jumlah tersebut meningkat 493 kasus dibandingkan tahun 2022.

Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Utang Rp94 Miliar Jadi Sorotan

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan mengatakan, BKPN yang terselesaikan ini membantu pemerintah menurunkan outstanding piutang negara atau sisa yang belum dibayar sebesar Rp 159,16 miliar.

“Ini (outstanding) kecil tapi banyak. Ribuan orang menyentuh lapisan terbawah dari masyarakat kita yang kesulitan melunasi utang di RS, dan mahasiswa itu yang sangat menolong jadi walaupun enggak besar, ini banyak. Kita kejar tahun depan mudah-mudahan semakin meningkat kalau bisa 2 kali lipat sama dengan Kementerian Lembaga dan pemda,” ujar Encep dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Pembunuhan Sadis di Tambora Bermula dari Utang Berlanjut Ritual Penggandaan Uang

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Bila dirinci dari BKPN yang diselesaikan itu, berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 8 juta, dan 695 piutang lainnya.

6 Langkah Melunasi Utang di Bulan Ramadan, Mulai dari Langkah Kecil Ini

Adapun program keringanan utang ini merupakan insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.

Untuk kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar.

Kriteria tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. 

Nurdin Halid

Heboh Kasus MinyaKita hingga Skincare Abal-abal Rugikan Konsumen, Peran BPKN Dinilai Perlu Diperkuat

 Sejumlah kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen menjadi sorotan berbagai pihak saat ini, salah satunya DPR.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025