Aset Pemerintah di Jakarta yang Ditinggal ke IKN Wajib Diserahkan ke Kemenkeu

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan nasib aset-aset Pemerintah di Jakarta setelah ibu kota, pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Pemindahan itu direncanakan berlangsung di semester I-2024.

Pakai Kemeja Abu-abu, Sri Mulyani Nyoblos di TPS Bintaro Tangsel

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan, aset-aset Pemerintah yang ditinggalkan itu nantinya wajib diserahkan kepada menteri keuangan selaku pengelola barang.

"Kementerian Lembaga (K/L) itu pengguna barang, kalau menteri keuangan sebagai pengelola barang wakil pemilik. Jadi aset-aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN itu wajib diserahkan kepada kementerian keuangan selaku pengelola barang," ujar Encep dalam Media Briefing DJKN di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Demi Hindari Double Cost

Gedung Kementerian Keuangan RI.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Encep menuturkan, penyerahan aset-aset itu wajib dilakukan untuk menghindari biaya ganda atau double cost dari kantor Pemerintahan yang ditinggalkan.

Dijelaskannya, dari aset yang diserahkan itu akan dilakukan rearrangement atau penyusunan kembali, apakah akan digunakan kembali untuk kebutuhan atau dimanfaatkan.

"Kami rearrangement dari sekian aset itu di Jakarta, ada sekitar Rp 1.600 triliun aset di Jakarta ini. Kita rearrangement mana yang akan digunakan K/L lain, perlu kita atur nih untuk memenuhi kebutuhan dulu, ada kantor kanwil-kanwil tertentu bisa dialokasikan," jelasnya.

Encep menjelaskan, pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) ini bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya sewa, kerja sama pemanfaatan hingga pinjam pakai.

"Dan untuk pemanfaatan aset ini, Bu Menteri mengarahkan supaya highest dan best use ini supaya kota Jakarta lebih bagus, lebih nyaman untuk hidup, untuk tinggal, untuk bisnis," imbuhnya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024