Catat! Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar

Warga memperlihatkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg di Depot LPG Pulau Layang, Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Mulai 1 Januari 2024, pembeli LPG 3 kilogram (kg) diwajibkan mendaftar atau memeriksa data diri, di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg sebelum melakukan transaksi. Kementerian ESDM menyatakan, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

Belum Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Nyoblos Pilgub Jawa Barat

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, langkah itu sebagai upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Tujuannya agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya, oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Tutuka pun mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar, sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.

Jelang Pencoblosan Pilkada, DPR Minta Dukcapil Buka 24 Jam

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa, 19 Desember 2023.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dia memastikan, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftaran, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Katanya, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin, data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Tutuka menjelaskan, pendataan pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023.

Di mana di dalamnya menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg, menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Tabung elpiji melon atau LPG 3 Kg.

Photo :
  • Dok. Pertamina Patra Niaga.

Pendistribusian LPG 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran, mengingat LPG 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, LPG 3 kg juga memiliki sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya