Penjelasan Lengkap Kemenkeu soal Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen dan Elektrik 15 Persen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik di tahun 2024 sebesar 10 persen, dan rokok elektrik naik 15 persen. Kenaikan, itu dengan mempertimbangkan empat pilar.

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan CHT untuk 2024, masih tetap menggunakan kebijakan multiyears dalam satu peraturan. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk rokok elektrik naik 15 persen," ujar Nirwala saat dihubungi VIVA Senin, 18 Desember 2023.

Tindak Tegas Barang Ilegal, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Nirwala menuturkan, kebijakan tarif cukai tahun 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT. Ini diantaranya pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif CHT pada 2024.

"Saat ini kita sudah persiapkan sekitar 17 juta pita cukai kebutuhan bulan Januari. Dan ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA.

Askolani menuturkan, untuk pencetakan pita cukai disiapkan melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

"Pencetakan sudah kita siapkan di Peruri. Dan mereka hanya berpesan, mengharapkan, pencetakan akan sesuai dengan target di 1 Januari mereka bisa gunakan pita cukai baru," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya