ESDM Resmi Tetapkan Formula Baru Harga Solar Subsidi, Begini Perhitungannya
- Denden Ahdani.
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Formula Harga Dasar BBM digunakan Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah, yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah.
"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," kata Tutuka di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.
Dia menambahkan, pada bagian kedua Kepmen ini, disampaikan bahwa formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene), dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263 per liter.
Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100 persen HIP minyak solar, ditambah Rp 868 per liter. Formula harga dasar ini digunakan sebagai acuan, untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.
"Dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Tutuka.
Dia menegaskan, perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
"Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot," ujarnya.