Harga Rokok Bakal Naik 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Baru

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen.
Sumber :
  • Dok. Peruri

Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024.

4 Menteri Prabowo Turun Tangan, Seberapa Besar Dampak Pailitnya Sritex Hantam Industri?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan pemesanan pita cukai ini sesuai dengan pesanan dari para industri rokok.

"Saat ini kita sudah persiapkan sekitar 17 juta pita cukai kebutuhan bulan Januari. Dan ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Senin, 18 Desember 2023.

Ajukan Kasasi Putusan Pailit, Sritex Curhat 50 Ribu Pekerja hingga UMKM Terdampak

Askolani menuturkan, untuk pencetakan pita cukai disiapkan melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Gelar Kasus Pita Palsu di Bea Cukai

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Kemenperin Wanti-wanti iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia dari Luar Negeri Ilegal Diperjualbelikan

"Pencetakan sudah kita siapkan di Peruri. Dan mereka hanya berpesan, mengharapkan, pencetakan akan sesuai dengan target di 1 Januari mereka bisa gunakan pita cukai baru," ucapnya.

Selain itu jelas Askolani, pihaknya juga konsisten dalam melakukan pengawasan terkait pita cukai palsu. Dalam hal ini, per Oktober 2023, DJBC telah berhasil mengamankan 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu.

"Dari studi universitas, penindakan dari pita cukai ini bantu meningkatkan produksi sekitar 5,3 persen. Dan berkontribusi untuk tingkatkan penerimaan negara 0,3 persen," jelasnya.

Gelar Kasus Pita Palsu di Bea Cukai

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen. Kenaikan tarif itu dibarengi dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5 persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin 19 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya