OJK Ungkap Perbankan dalam 3 Bulan Terakhir Sudah Blokir 4 Ribu Rekening Judi Online
- ANTARA/Harianto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir sebanyak 4.000 rekening judi online sudah diblokir oleh perbankan. Pemblokiran itu dilakukan atas perintah OJK dalam memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK sudah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Dian dalam keterangannya Minggu, 17 Desember 2023.
Menurut dia, hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dian mengatakan, pihak bank punya tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Dengan demikian, apabila ditemukan adanya pergerakan yang tak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Dia bilang, industri perbankan Indonesia juga punya komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Hal itu antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due
dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah
nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
"Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan," jelasnya.
Dian juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil,
karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank mesti segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.
“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.
Pun, dia menambahkan, selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya lain untuk memberantas judi online. Upaya itu di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Ia menuturkan, dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia bisa berjalan lebih efektif dan masif.
Sementara, untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.