Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto Meninggal Dunia

Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

Jakarta – Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto meninggal dunia pada usia 76 tahun. Dikabarkan, Kuntoro meninggal dunia pada pukul 01.03 WIB Minggu, 17 Desember 2023.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

“Beliau meninggal dunia di RSCM Kencana pukul 01.03 WIB tadi,” kata Sekretaris dari Kuntoro Mangkusubroto, Anindityas.

Almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Saat ini jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka di Jalan Kesemek Blok S Nomor 2 Kompleks Kalibata Indah, Jakarta Selatan.

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Rapat di Istana, Bahas Transfer Napi Asing

"(Almarhum) akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata setelah dzuhur rencananya," ujar Anindityas

Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Prabowo Kaget Menterinya Banyak Lulusan Akpol: Siapa Lagi di Kabinet Saya yang Adhi Makayasa?

​​​​​Seperti diketahui, Kuntoro merupakan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia periode 1998-1999 dan juga Mantan Direktur Utama PT PLN Persero pada 2000-2001.

Alumni Institut Teknologi Bandung dan Stanford University, Amerika Serikat, itu pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana - Badan Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh-NIas yang bertugas melakukan pemulihan kawasan Aceh dan Nias pascatsunami dahsyat 26 Desember 2004.

Kemudian ia ditunjuk sebagai Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada Kabinet Indonesia Bersatu II di 2009.

UKP4 merupakan lembaga adhoc yang dibentuk Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tugas-tugas khusus untuk memastikan kelancaran pemenuhan program kerja kabinet.

UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait, dalam menjalankan tugasnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya