Digitalisasi Birokrasi Pemerintahan, Bappenas Dorong Penerapan SPBE

Gedung Bappenas / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Pemerintah Indonesia menggenjot digitalisasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Bea Cukai Soetta Musnahkan 289 Handphone Sitaan, Ada iPhone 16

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas menegaskan, hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat hingga mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja sehingga juga lebih tepat sasaran.

"Agenda transformasi digital menjadi poin penting dalam narasi RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029," kata Erwin dalam webinar bertemakan ‘Transformasi Digital Pemerintahan dan Pelindungan Data dalam Upaya Menghadirkan Negara dalam Layanan Publik yang Optimal’ di Jakarta, dikutip Kamis, 14 Desember 2023.

Satu data kependudukan untuk mewujudkan satu data Indonesia

Photo :
  • vstory
Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Erwin yang juga Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat mengatakan, digitalisasi tersebut juga mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang. Tetapi juga memberi kepastian hukum untuk pengendali data dalam pemanfaatan data pribadi utamanya untuk perumusan kebijakan dan layanan publik untuk masyarakat.

"Sejalan dengan hal tersebut, peran Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data menjadi sangat krusial dan perlu memastikan aspek pelindungan data pribadi," kata Erwin.

Demokrasi dalam Arus Globalisasi: Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan

Sementara itu, Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia Dini Maghfirra, mengatakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah.

"Kehadiran SDI sangat penting meski menghadapi tantangan dalam upaya tata kelola data yang kompleks," katanya.

Ilustrasi data

Photo :
  • pixabay

Pengamat hukum Andhika Prayoga mengatakan bahwa transformasi digital membutuhkan kerangka kerja hukum yang jelas dan adaptif. Keterlibatan hukum dalam mewujudkan layanan publik yang optimal sangat penting untuk menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan pelindungan data yang memadai.

“Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi mereka,” ujar Andhika.

SDI diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan UU PDP. Di mana keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai menjadi bagian dari standar pelayanan publik yang terjamin keamanannya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya