Terkuak Penyebab 102 Kontainer Barang Milik PMI Tertahan di Pelabuhan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.

Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan, proses Bea dan Cukai telah menahan 102 kontainer barang milik Pekerja Migran Indonesia PMI. Jumlah 102 kontainer itu terbagi menjadi dua, yakni sebanyak 67 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer sisanya berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Sahkan Kepengurusan PMI Kubu Jusuf Kalla, Menkum Supratman: Kami Telah Beri Jawaban

Saat ditanyakan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, Dia menjelaskan bahwa penahanan barang yang dimaksud itu posisinya berada di pihak perusahaan jasa titipan (PJT), dan belum sampai ke pihak Bea dan Cukai.

Sehingga, Askolani memastikan bahwa diperlukan dokumen terkait dari barang-barang tersebut, yang sebelumnya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum diajukan ke pihak Bea dan Cukai.

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

"Jadi barang ini tertahan bukan di Bea Cukai, tapi masih di perusahaan jasa titipan," kata Askolani dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.
Tindak Tegas Barang Ilegal, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Dia juga meminta agar posisi barang-barang tersebut dapat dipahami sebelumnya. "Pertama, barang itu masuk bukan tugas bea cukai, tetapi perusahaan jasa titipan dulu lah yang harus mengerjakan, mendokumentasikan, dan melengkapi tadi," ujarnya.

Askolani mengatakan, proses yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah merinci jenis barang kiriman PMI, yang harus dilengkapi dan disusun dengan catatan pengiriman atau consignment notes (CN). Setelah lengkap, baru setelahnya barang tersebut bisa dialihkan ke pihak Bea dan Cukai.

"Setelah ini lengkap menjadi CN baru, kemudian didorong ke bea cukai untuk kami tetapkan apakah sesuai dengan HS-nya, apakah sesuai dengan tarifnya, apakah sesuai dengan lartas (larangan terbatas)-nya. Jadi confirm, barang ini belum ada di bea cukai, barang ini masih di PJT," kata Askolani.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Photo :
  • Arrijal Rachman/VIVA.

Dia memastikan kebenaran mengenai proses tersebut. Karena, Askolani mengaku terjun sendiri ke lapangan, guna melakukan peninjauan langsung di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tujuannya tak lain adalah untuk memastikan percepatan proses oleh PJT di lokasi tersebut.

Selain itu, lanjut Askokani, Ditjen Bea dan Cukai juga sudah memberikan pendampingan, terkait persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pihak PJT dari barang-barang tersebut.

"Tadi kita minta mengerahkan lebih pegawainya, waktu kerjanya juga lebih, dan kami di bea cukai lakukan pendampingan. Jadi sekarang mereka kerjakan day-by-day. Sampai hari Jumat yang lalu saya ngecek langsung di lapangan, di Tanjung Perak, mereka berkomitmen menyelesaikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya