Barang Kiriman TKI Bebas Bea Masuk Dibatasi Rp 23 Juta per Tahun, Simak Persyaratannya
- Anwar Sadat
Jakarta - Kementerian Keuangan bakal membebaskan bea masuk bagi barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga total senilai US$ 1.500 atau sekitar Rp 23,4 juta (asumsi kurs Rp 15.600 per US$) tiap tahunnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan, syarat dari ketentuan tersebut yakni bahwa pengiriman barang harus dibagi menjadi tiga kali pengiriman. Dimana masing-masingnya senilai US$ 500, atau sekitar Rp 7,8 juta per tiap pengiriman.
"Totalnya (pembebasan bea masuk bagi barang TKI) yang diberikan pemerintah adalah sebanyak US$ 1.500 dalam setahun, dan ini kita bagi tiga (tahap pengiriman)," kata Askolani dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.
Dia menjelaskan, beleid dari kebijakan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023 kemarin.
Askolani merinci, pengiriman barang yang dibebaskan bea masuk maksimal tiga kali dalam satu tahun itu, berlaku untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan bagi PMI yang terdaftar selain di BP2MI, akan berlaku maksimal 1 kali pengiriman bebas bea masuk atau hanya US$ 500 per pengiriman.
"Apabila nilai barang lebih dari US$ 500 per pengiriman, maka barang itu akan dikenakan bea masuk atas selisihnya. Hal itu sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPh Pasal 22 impor," ujarnya.
Sebagai informasi, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.