Pinjol Ilegal Bakal Marak Jelang Nataru, OJK Segera Panggil Google dan Meta

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi pemanfaatan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal bakal meningkat jelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.

Hal itu diutarakan Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, usai acara 'Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen 2023-2027', yang digelar hari ini di Jakarta.

"Yang pakai pinjol berizin OJK saja pasti naik di Nataru ini, apalagi pinjaman pinjol ilegal," kata Sarjito saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) itu menambahkan, meskipun OJK masih belum mendata persentase kenaikan pinjol legal maupun ilegal jelang Nataru kali ini, namun bisa dipastikan bahwa angka jumlah penggunaan keduanya bakal meroket.

Guna mengatasi maraknya praktik peredaran iklan pinjol ilegal di internet, Sarjito memastikan bahwa pihaknya akan kembali memanggil pihak Google dan Meta.

Pemanggilan keduanya menurut Sarjito merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya serupa sebelumnya. Karena, OJK juga akan melibatkan sejumlah pihak guna menemui Google dan Meta, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Meskipun Google dan Meta sendiri sudah bertemu dengan OJK beberapa bulan lalu, namun Sarjito menegaskan bahwa upaya menindak tegas praktik pinjol ilegal akan terus dilakukan oleh pemerintah. Bahkan sampai hari ini, Google sudah menutup 17 aplikasi yang dinilai membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

14 Dana Pensiun hingga 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Khusus untuk pinjol ilegal, Sarjito juga memprediksi bahwa pengguna aplikasi tersebut akan terus bertambah ke depannya. Hal itu karena pada umumnya, aplikasi pinjol ilegal kerap memberikan kemudahan persyaratan bagi para penggunanya.

"Misalnya seperti proses peminjaman yang hanya perlu menggunakan KTP saja, dan tanpa pengecekan hal-hal lainnya," ujarnya.

Polisi Ungkap Hasil Visum Satu Keluarga di Tangsel Tewas Akibat Pinjol
Ilustrasi Bank

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR

Aturan OJK ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025