Mendag Tegaskan Tiktok Shop Tidak Boleh Transaksi di Aplikasi Media Sosial
- Istimewa
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya masih melarang Tiktok Shop melakukan transaksi atau penjualan barang dalam aplikasi media sosial mereka.
Namun, Zulkifli belum mau berbicara terlalu jauh soal rencana penggabungan Tiktok dengan Tokopedia lewat skema akuisisi. Kabar yang beredar, Tiktok bakal mengakuisisi Tokopedia sebanyak 75 persen, dan menjadi pengendali e-commerce tersebut.
"Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi Tiktok) tidak bisa," kata Zulhas saat ditemui media di kawasan SCBD, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
Dia juga menyatakan, selama dua pekan kabar yang beredar soal Tiktok bakal bermitra dengan e-commerce Indonesia, namun pihak Kemendag sama sekali belum mendapatkan informasi maupun pembahasan dengan dirinya. "Belum ada (pembahasan dengan Tiktok)," ujarnya.
Di Aplikasi Medsos, Hanya Boleh Sebatas Promosi
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengaku sependapat dengan Menteri Zulhas.
Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan bahwa jika Tiktok ingin berjualan lagi lewat aplikasinya, maka mereka tidak boleh melakukan transaksi dan hanya sebatas promosi.
"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Permendag 31 diketahui, aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli seperti layanan Tiktok Shop. Permendag juga mengatur jelas, tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani e-commerce dalam satu aplikasi.
Tiktok Bakal Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia
Diberitakan sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengungkapkan, TikTok akan menguasai 75,01 persen saham Tokopedia. Hal ini sejalan dengan pengumuman investasi keduanya, agar TikTok Shop bisa beroperasi kembali di RI.
TikTok sendiri telah mengumumkan untuk menanamkan modalnya sebesar US$1,5 miliar atau Rp 23,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.617 per dolar AS).
"Apabila rencana investasi ini dapat diselesaikan oleh para pihak, hal ini akan menyebabkan TikTok menjadi pemilik dari 75,01 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh di Tokopedia. Dan kepemilikan Perseroan menjadi 24,99 persen di Tokopedia," kata Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A Koesoemohadiani dalam keterbukaan BEI Senin, 11 Desember 2023.
Dengan demikian jelasnya, Perseroan akan mempertahankan kepemilikan 24,99 persen dalam bisnis ecommerce yang lebih besar, dan terus mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan pesat industri e-commerce Indonesia.
Koesoemohadiani pun menegaskan bahwa para pihak telah sepakat kepemilikan perseroan di Tokopedia tidak akan terdilusi.
"Para pihak telah sepakat bahwa kepemilikan Perseroan di Tokopedia tersebut tidak akan terdilusi lebih lanjut, dikarenakan pendanaan di masa depan dari TikTok," jelasnya.
Adapun rencana investasi diharapkan dapat diselesaikan pada kuartal I-2024. Hal ini bergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan yang diatur dalam perjanjian atas rencana investasi.
"Rencana Investasi antara Tokopedia dan TikTok bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur pada POJK 42," jelasnya.