Setoran Pajak Netflix Cs Capai Rp 16,24 Triliun hingga November 2023

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, hingga 30 November 2023 setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Netflix Cs mencapai Rp 16,24 triliun. Setoran itu berasal dari 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menkomdigi Meutya Hafid: AI Buka Peluang Bagi UMKM Agar Lebih Kompetitif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan Pemerintah dalam hal ini telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE, termasuk dua pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada November 2023. Namun, dari total itu hanya 151 pelaku yang melakukan pemungutan dan penyetoran.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,10 triliun setoran tahun 2023,” kata Dwi dalam keterangannya Jumat, 8 Desember 2023.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Restoran Pop Up Netflix di Los Angeles

Photo :
  • Food & Wine

Dwi mengatakan, selain dua penunjukan yang dilakukan di bulan ini. Pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

"Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," jelasnya.

Ilustrasi Insentif Pajak (Sumber Republika)

Photo :
  • vstory

Dwi menuturkan, ke depan pihaknya juga berkomitmen untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya