Catat! Pemadanan NIK Jadi NPWP Paling Lambat 31 Desember 2023

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nadlir

Jakarta – Pemerintah bakal segera memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan Wajib Pajak (WP) pada 31 Desember 2023.

DJP Ungkap Hasil Perbaikan Coretax yang Dikeluhkan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan kebijakan itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

"Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember 2023," kata Dwi saat dihubungi VIVA Bisnis, Jumat, 8 Desember 2023.

Klaim Bansos PKH Rp600 Ribu Cair Januari 2025, Buruan Cek NIK KTP di Sini!

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Dwi menuturkan, dalam pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP pihaknya memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun. Dalam hal ini DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak.

Kantor Pusat Kosong dan NPWP Tidak Aktif, Jadi Muara Aviana Dilaporkan ke OJK

"Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada waktu core tax diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2023," ujarnya.

Dwi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP. Hal ini di antaranya perbankan serta berbagai kementerian dan lembaga.

"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," kata dia. 

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tak Perlu Panik, Ini Solusinya Jika Lupa NIK Saat Cek Pajak Kendaraan

Saat ini, tersedia beberapa cara yang memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu menggunakan NIK untuk pemeriksaan pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025