Catat! Pemadanan NIK Jadi NPWP Paling Lambat 31 Desember 2023
- VIVA.co.id/Nadlir
Jakarta – Pemerintah bakal segera memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan Wajib Pajak (WP) pada 31 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan kebijakan itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
"Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember 2023," kata Dwi saat dihubungi VIVAÂ Bisnis, Jumat, 8 Desember 2023.
Dwi menuturkan, dalam pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP pihaknya memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun. Dalam hal ini DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak.
"Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada waktu core tax diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2023," ujarnya.
Dwi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP. Hal ini di antaranya perbankan serta berbagai kementerian dan lembaga.
"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," kata dia.Â