Strategi Kemenkeu Kurangi Ketergantungan Pinjaman Luar Negeri

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengembangan inovasi pembiayaan APBN melalui berbagai instrumen, diantaranya melalui obligasi negara dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Hal itu dilakukan agar RI tidak bergantung pada pinjaman luar negeri.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Kepala Seksi Pengelolaan Risiko Pasar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Ardhitya Kurniartanto menjelaskan bahwa penerbitan obligasi negara memberikan alternatif pembiayaan bagi APBN.

"Kita mulai berkembang untuk menggunakan alternatif pembiayaan tidak lagi bersumber dari (pinjaman) luar negeri saja, tetapi juga menggunakan sumber-sumber dalam negeri melalui penerbitan obligasi negara," kata Ardhitya dalam keterangannya Kamis, 7 Desember 2023.

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

Ilustrasi obligasi pemerintah.

Photo :
  • Freepik

Seperti diketahui, posisi utang Indonesia per 31 Oktober 2023 mencapai Rp 7.950,52 triliun. Angka ini sekitar 37,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Atau jauh di bawah ambang batas yang diperbolehkan UU Keuangan Negara, yaitu 60 persen dari PDB.

15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Langsung Cair dalam Hitungan Jam

Dari total utang tersebut, SBN menempati porsi terbesar yaitu, 88,66 persen dan pinjaman, baik dalam dan luar negeri, sebesar 11,34 persen. Adapun dari sisi SBN, mayoritas berasal dari domestik 71,41 persen dan SBN valas 17,25 persen. 

"Dengan demikian, posisi utang kita masih dalam kategori rasional dan aman," terangnya. 

Menurut Ardhitya, pemerintah senantiasa berhati-hati dalam mengambil kebijakan utang, baik berupa obligasi maupun pinjaman. Terutama dengan mempertimbangkan tenor dan suku bunga yang kompetitif.

"Untuk utang-utang yang kita adakan, bisa jadi tenornya 20-25 tahun, atau lebih panjang lagi. Dengan tingkat bunga yang generous," jelasnya.

Selain itu tekannya, pemerintah juga tidak mau dikendalikan para kreditor ketika mengajukan pinjaman luar negeri. Hal ini menjadi prasyarat yang terus dijaga supaya kita tetap independen.

Gedung Kementerian Keuangan RI.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"Yang kita kehendaki, ketika kita menerima pinjaman dari luar negeri, kita sendiri yang menentukan barangnya dari mana. Kita tidak mau didikte oleh para kreditor," katanya.

Hingga kini, menurut Ardhitya, sudah banyak manfaat pembangunan yang diperoleh dari instrumen pembiayaan alternatif. Salah satunya adalah pembangunan proyek kereta api di Makasar yang dibiayai melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk). 

"Lalu, (manfaat) dari pinjaman luar negeri kita bisa lihat sendiri seperti pembangunan Rumah Sakit UI, pembangunan MRT, atau pembangunan berbagai rumah sakit di daerah, dan masih banyak lagi," terangnya.

Sementara itu, Head of Industry Regional Bank Mandiri, Dendy Ramdani juga menilai bahwa utang Indonesia masih dalam kategori aman. Apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

"Negara-negara maju itu bisa di atas 100 persen. Artinya, memang utangnya besar sekali. Sementara kita itu bila dilihat rasionya masih OK, di bawah 40 persen," ujarnya. 

Dendy menyarankan agar pemerintah menempatkan utang-utang ini pada sektor yang produktif. Sehingga, ekspansi belanja itu mampu memutar aktivitas ekonomi dan mendorong penerimaan negara yang lebih besar lewat pajak.

"Pos-pos yang dibelanjakan itu harus memiliki multipler effect yang tinggi, supaya ekonomi bergerak kencang, kemudian Pemerintah bisa menangkap potensi pajak yang lebih besar sehingga bisa menutupi biaya bunga," kata dia.

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024