Kadin Dukung IUPK Freeport Diperpanjang hingga 2061, Yukki: Demi Kepastian Berusaha di RI
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan dukungannya pada rencana pemerintah, yang bakal memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia 20 tahun lagi hingga tahun 2061 mendatang. Saat ini, Freeport telah memegang IUPK hingga tahun 2041.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi berpendapat, perpanjangan kontrak itu harus dilakukan, agar Freeport mempunyai kepastian berusaha di Indonesia.
"Posisi kita mendukung sepenuhnya," kata Yukki dalam konferensi pers di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Desember 2023.
Kepastian perpanjangan kontrak itu menurut Yukki harus diberikan pemerintah, karena Freeport memerlukan kepastian untuk bisa membangun smelter.
Kepastian yang tidak dalam jangka pendek itu pun, menurut Yukki harus bisa mengakomodir proyeksi hingga 10 tahun, 20 tahun, atau bahkan 40 tahun yang akan datang.
Dia juga menilai, perpanjangan kontrak itu memang pantas diberikan oleh pemerintah. Karena Freeport merupakan salah satu investor penanaman modal asing (PMA), yang sudah lama berada di Indonesia dan turut berkontribusi besar bagi pendapatan negara.
"Freeport adalah salah satu investor PMA yang cukup lama berada di Indonesia. Untuk membangun smelter dengan volume yang disepakati, bukan hanya butuh kepastian 10 tahun, tapi 20 bahkan 40 tahun yang akan datang," kata Yukki.
"Jadi kita mendukung yang sifatnya berkelanjutan. Kalau lagi proses perpanjangan, selama semua syaratnya dipenuhi, tentu kita mendukung," ujarnya.