Mendag Zulhas Kasih Sinyal Restui TikTok Shop Gandeng Tokopedia, Ada Tapinya
- istimewa
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan sinyal hijau bahwa merestui TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia. Asalkan, hal itu dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan pemain lokal
Hal tersebut disampaikan Zulhas, merespons informasi bahwa TikTok berencana menggandeng perusahaan niaga elektronik (e-Commerce) Tokopedia.
“Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa,” kata Zulkifli Hasan saat ditemui usai kegiatan peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Meski demikian, Zulhas mengatakan bahwa hingga sejauh ini belum ada izin yang diajukan oleh pihak TikTok terkait pelaksanaan e-Commerce. Sehingga tidak ada perizinan yang diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, ia menggarisbawahi bahwa perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru. “Kalau sebagai izin baru tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” tambah dia.
ia juga menekankan bahwa kebijakan pemerintah terkait TikTok bukan secara gamblang melarang operasi platform tersebut, tetapi kebijakan mengarah pada pengaturan dan penataan social commerce di Indonesia.“Jadi, siapa pun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak, kita itu mengatur,” jelas Mendag.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan, setelah menjadi media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-Commerce.
Jerry menuturkan tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-Commerce tidak bisa digabungkan fungsinya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Kemendag pun mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-Commerce jika ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik. Kemendag membebaskan TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan platform niaga elektronik atau e-Commerce mana pun asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia. (Ant)