Mentan Amran Pastikan Petani Sudah Bisa Tebus Pupuk Subsidi Hanya Pakai KTP

Kartu Tani.
Sumber :

Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan, saat ini para petani sudah bisa menebus pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

TNI Kembangkan Bibit Padi Unggul, Mentan: Luar Biasa

Adapun hal itu seiring dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022. Menurutnya dengan adanya aturan itu akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, serta tidak hanya lewat Kartu Tani

“Saya baru kembali menjadi menteri pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," ujar Amran dalam keterangannya Rabu, 6 Desember 2023. 

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Rp11,4 Triliun untuk Sektor Otomotif di 2025

Amran mengatakan revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

Ilustrasi kartu tani.

Photo :
  • Kementan
Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia," jelasnya. 

Senada dengan Mentan Amran, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menekankan memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman

Photo :
  • Kementan

“Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan” jelasnya. 

Lebih lanjut, dirinya merinci berdasarkan e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada tahun 2023 ini dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74,0 persen. Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya