Aturan DHE Dilanjut, Airlangga: Kepatuhan Eksportir Sudah Meningkat
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta – Kebijakan eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri resmi telah diperpanjang oleh Pemerintah. Perpanjangan itu dilakukan setelah dilakukan evaluasi di tiga bulan penerapan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan dilanjutkannya kebijakan DHE ini Pemerintah berfokus dari sisi kepatuhan eksportir memarkirkan devisanya di RI.
“Sanksi urusan kedua yang penting compliance dulu,” kata Airlangga kepada awak media di The St Regis, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Airlangga mengungkapkan, dari hasil evaluasi tiga bulan yang dilakukan Pemerintah. Terjadi peningkatan kepatuhan dari para pengusaha atau eksportir.
"Dari evaluasi 3 bulanan sudah ada peningkatan yang cukup bagus dari segi complience," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menebar insentif, kepada eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE.
Bendahara negara ini mengatakan, dalam PP 36/2023 diberikan fasilitas tambahan yakni insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, serta insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.
“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk perkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan. PP yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai PPh (pajak penghasilan) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI), dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk tenor yang disediakan dalam penempatan DHE, yakni 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan. Jika eksportir memasukkan DHE dalam deposito dengan tenor 1 bulan, maka eksportir mendapatkan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20 persen menjadi 10 persen.
"Kalau dolar dikonversi ke rupiah, bahkan PPh DHE itu turun hanya 7,5 persen,” jelasnya.
Sedangkan untuk tenor 3 bulan jelas dia, PPh atas bunga deposito akan menjadi 7,5 persen. Bila dimasukkan ke dalam tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5 persen.
“Kalau di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5 persen dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5 persen, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito,” ungkapnya.