Lindungi Pekerja Industri Hasil Tembakau, Kemnaker Soroti 4 Pasal di RPP Kesehatan

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)
Sumber :
  • Bea Cukai

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mendesak Kementerian Kesehatan menyoroti sejumlah pasal-pasal soal tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. RPP Kesehatan sendiri diketahui merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, desakan pihaknya kepada Kemenkes itu harus dilakukan, demi melindungi jutaan tenaga kerja di industri tembakau. 

Dia berpendapat, aturan tersebut nantinya justru akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian dari jutaan orang pekerja, yang menggantungkan hidupnya di industri tembakau tersebut.

Beragam Inovasi dan Kolaborasi, Ajang IDEA Expo 2024 Panen Apresiasi

Dia menekankan, permintaan kepada pihak Kemenkes itu dilakukan, sebagai implementasi aksi Kemnaker terhadap empat pasal yang secara spesifik mengatur produk turunan tembakau. Serta, dianggap membatasi kesempatan kerja di industri tembakau dan industri lain yang terdampak, seperti misal industri periklanan yakni pada pasal 425, 427, 428, dan 440 dalam RPP Kesehatan.

IHT penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai

Photo :
  • Bea Cukai
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

"Keempat pasal ini kami kritisi agar tidak terjadi perubahan signifikan terhadap kesempatan kerja di IHT dan periklanannya," kata Indah dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023.

Dia menambahkan, ada beberapa pasal yang berdampak signifikan bagi keberlangsungan para pekerja industri tembakau. Misalnya pada pasal 428, yang melarang penjualan rokok eceran dan memajang rokok di tempat penjualan. "Berdasarkan data BPS, ada 25 juta pekerja yang akan terdampak dari larangan tersebut," ujar Indah.

Kemudian pada pasal 440 terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Pasal ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.

"Yang jelas kami dari Kemnaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan," ujarnya.

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay

Senada, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto mengatakan, pihaknya dan asosiasi periklanan serta media kreatif lainnya, tidak pernah dilibatkan dalam diskusi perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Sementara, potensi dampak dari aturan tersebut terus menghantui keberlangsungan industri. 

"Kawan yang bergerak di industri kreatif jumlahnya kurang lebih 800 ribu tenaga kerja. Sementara, iklan produk tembakau sendiri kontribusinya bisa mencapai Rp 9 triliun. Bayangkan bila aturan ini diberlakukan, kawan di billboard juga tidak bisa menayangkan iklan produk tembakau dan pendapatannya akan berkurang cukup signifikan," ujar Janoe.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya