Restrukturisasi Kredit BUMN Karya Demi Lindungi Hak Kreditur, Ini Alasannya
- VIVA/Andry Daud
Jakarta – Sejumlah analis menyarankan kepada para kreditur BUMN Karya, untuk menunggu dan mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi BUMN guna mendapatkan hak-hak mereka.
Analis Pasar Modal, Reza Priyambada mengatakan, tujuan restrukturisasi kredit tidak semata-mata hanya untuk perbaikan BUMN Karya saja, namun juga untuk melindungi hak kreditur tanpa menimbulkan gejolak.
"Upaya restrukturisasi yang dikelola dengan baik, manajemen risiko yang terukur, dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, akan menguntungkan semua pihak," kata Reza di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Karenanya, Reza menilai bahwa proses restrukturisasi ini perlu dilakukan, sehingga dapat menyelamatkan si BUMN. "Dan juga tidak serta merta menghilangkan hak-hak para krediturnya," ujarnya.
Reza mengatakan, saat ini ada beberapa BUMN Karya yang tengah terlibat dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Namun dalam perkembangannya, gugatan PKPU yang diajukan sebagian telah ditolak, serta ada yang dicabut oleh para pemohon dan berakhir dengan kesepakatan damai.
"Supaya, perusahaan dapat kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya," kata Reza.
Terlebih, lanjut Reza, hal itu karena BUMN Karya bergerak di bidang kepentingan publik, dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
“BUMN Karya yang tengah terlibat dalam PKPU tidak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek, baik yang akan maupun sedang berjalan," ujarnya.