Wow! Penyaluran Pinjol Capai Rp 58,05 Triliun Hingga Oktober 2023

Ilustrasi pinjaman bank/online
Sumber :
  • Unsplash

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kinerja outstanding pembiayaan pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) lending mencapai Rp 58,05 triliun per Oktober 20023. Jumlah itu meningkat 17,66 persen secara year on year (yoy).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK.

"Pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Oktober 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 17,66 persen yoy dari September 2023 14,28 persen yoy. Dengan nominal sebesar Rp 58,05 triliun," kata Agusman Senin, 4 Desember 2023.

OJK Sebut Penggunaan PayLater Didominasi untuk Pembiayaan Konsumtif

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia


Agusman mengatakan, meskipun mengalami peningkatan, namun tingkat risiko kredit macet secara agregat TWP90 masih dalam kondisi yang terjaga. "Tingkat risiko kredit macet secara agregat TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89 persen," ujarnya.

Agusman melanjutkan, pada November 2023 ini berdasarkan catatan OJK terdapat tujuh perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. "Perusahaan telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum," jelasnya.

Dia menegaskan, OJK dalam hal ini terus memonitor progres realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan.

"Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp 2,5 miliar sesegera mungkin," imbuhnya.

OJK Buka-bukaan Alasan Atur Pengguna PayLater Minimal Bergaji Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun
pinjol aman bunga rendah

Pindar yang Patok Bunga Tinggi Bakal Kena Sanksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menurunkan suku bunga fintech atau pinjaman daring (pindar).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025