Kemendag Panggil Promotor Konser Coldplay Soal Pembelian Tiket, Ini Hasilnya

Coldplay Konser di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan bertemu dengan PT Mitra Muda Jaya (PK Entertainment). Pertemuan itu terkait pengaduan konsumen yang membeli tiket konser Coldplay.

Dirjen PKTN Moga Simatupang mengatakan, pada pertemuan itu Kemendag melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen konser Coldplay. PK Entertainment adalah penyelenggara konser musik Coldplay yang digelar pada 15 November 2023 lalu, di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

”Kementerian Perdagangan menindaklanjuti pengaduan konsumen, dalam hal ini pembeli tiket konser musik Coldplay yang merasa dirugikan. Terkait hal itu, kami telah bertemu dan meminta klarifikasi PK Entertainment selaku penyelenggara konser musik tersebut,” kata Moga dalam keterangannya dikutip Senin, 4 Desember 2023.

Coldplay Konser di Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Moga melanjutkan, penyelenggaraan perlindungan konsumen terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia.

Dia menegaskan, bagi konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian tiket pada situs web resmi, namun tidak bisa dipindai dan tidak bisa masuk dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid dan menghubungi pelaku usaha melalui surel ke alamat support@loket.com untuk diproses lebih lanjut.

Moga menambahkan, Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Hal ini termasuk pembinaan dan pengawasan di sektor jasa pariwisata dalam bidang promotor musik atas permasalahan konsumen dalam penyelenggaraan konser Coldplay.

Sementara itu perwakilan Legal PK Entertainment Joy Munthe menyampaikan, PK Entertainment bertanggung jawab atas pembelian tiket secara resmi melalui tautan www.coldplayinjakarta.com yang dikirimkan melalui alamat surel konsumen yang terdaftar saat pembelian dalam bentuk tiket-el.

Joy menjelaskan, terjadinya permasalahan tiket ganda dikarenakan adanya oknum yang membeli tiket dari situs web resmi, kemudian tiket tersebut dijual kembali kepada pihak lain dengan menduplikasi tiket dan kode unik. Pemindai hanya akan membaca satu kali kode unik. Apabila terjadi duplikasi, kode unik tersebut tidak dapat digunakan.

Lanjut Joy, terkait permasalahan gerbang tiket ultimate yang jebol, PK Entertainment telah menempatkan tim keamanan dan pengendali kerumunan di setiap gerbang untuk mengatur antrean.

Tren Wisatawan Indonesia: Lebih Suka Nonton Konser di Luar Negeri

Menurutnya, dari kondisi ultimate gate yang terkesan ricuh, disebabkan pengunjung berdesakan masuk. Pengecekan dilakukan juga secara manual terhadap pengunjung yang masuk melalui ultimate gate.

“Pengunjung yang kedapatan tidak memiliki tiket resmi dipersilahkan keluar dari lokasi. Pengunjung yang bisa masuk hanya yang dapat menunjukkan kepemilikan tiket-el dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam tiket-el tersebut. Kami juga menyediakan petugas keamanan yang terdiri dari 1.043 tenaga keamanan dan 4.000 anggota kepolisian,” ujarnya.

3 Penyanyi Malaysia Ini Siap Gelar Konser di Jakarta, Siapa Saja?

Coldplay Konser di Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pengaduan lainnya terkait penyelenggaraan konser Coldplay, antara lain mengenai antrean penonton yang kurang memadai dan berantakan, antrean panjang gerai makanan, serta beberapa pengunjung yang pingsan.

Spesial Banget! Seringai Bakal Gelar Konser Tunggal dengan Libatkan Fans

“Kami sudah menginformasikan kepada pengunjung mengenai alur antrean, gerbang masuk, dan kategori tiket sebagaimana tertera pada tiket-el. Hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi karena adanya kemungkinan konsumen tidak mengikuti panduan yang telah dicantumkan,” imbuh Joy.

Ilustrasi Pajak

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024