Jalankan Fungsi Pengawasan, DPR RI Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Kesehatan
- DPR RI
Jakarta - Komisi XI DPR RI menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Saleh Daulay mengatakan, meskipun penyusunan RPP Kesehatan merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, namun pelibatan legislatif tetap dibutuhkan dalam fungsi pengawasan.
Hal itu agar proses dan hasilnya tidak bertentangan dengan payung hukumnya, yaitu UU Kesehatan itu sendiri.
"Dalam rapat di Komisi IX dengan Menkes pekan lalu, kita minta supaya kita juga melihat dan membaca, dan ikut terlibat dalam proses pembentukan RPP itu. Cuma itu kan kewenangannya pemerintah, paling tidak kami nanti tugasnya mengawasi," kata Saleh kepada wartawan, dikutip Minggu, 3 Desember 2023.
Menurutnya, keterlibatan DPR sebagai pihak yang mengesahkan UU Kesehatan sangat penting. Terutama pada bagian aturan produk tembakau, agar tidak ada lagi upaya menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di RPP Kesehatan.
Apalagi, sebelumnya DPR juga telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tersebut, di dalam draft UU Kesehatan.Â
"Tapi, saya yakin bahwa pemerintah mampu secara bijaksana untuk tidak akan memasukkan pasal bermakna yang sama, yang telah dihapus di UU Kesehatan dalam RPP Kesehatan," ujar Saleh.
"Jika nanti RPP itu bertentangan dengan rujukannya dalam UU, maka RPP-nya tidak akan berlaku. Itu sederhana saja kok. Mana boleh aturan di bawahnya bertentangan dengan acuan yang di atas," ujarnya.
Diketahui, draft RPP Kesehatan yang beredar saat ini, disadari oleh banyak pihak seolah menyetarakan kembali produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Hal itu lantaran banyaknya rencana larangan bagi produk tembakau di aturan tersebut, yakni mulai dari larangan promosi, iklan, mempersulit produksi, hingga penjualan.