Menteri Arifin Ungkap Kabar Terbaru soal Revisi PP Perpanjangan Kontrak Tambang Freeport

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP), sebagai bagian dari upaya memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Sebab meskipun kontrak Freeport baru akan habis pada tahun 2041, namun Freeport dipastikan bakal mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun lagi hingga tahun 2061 mendatang.

"Kita lagi proses, ada (revisi) PP. Masih diharmonisasi," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Dia menjelaskan, muatan revisi PP itu didasarkan pada undang-undang, yang menjelaskan bahwa apabila di suatu wilayah pertambangan masih memiliki potensi kandungan, maka hal itu bisa dikerjakan lebih lanjut.

Tambang terbuka Grasberg yang sudah digali PT Freeport Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Fikri Halim
Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

Sehingga diharapkan hal tersebut akan mampu memberikan kepastian investasi, seiring tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia sendiri dalam prosesnya.

"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu, ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa enggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat Pemerintah Indonesia," ujar Arifi.

Dia menambahkan, revisi aturan ini juga memungkinkan untuk diterapkan bagi perusahaan lain, apabila hal tersebut dapat memberikan dampak positif kepada negara.

Progres pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga sudah lampaui 80 persen.

Photo :
  • Dok. PTFI

"Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara," kata Arifin.

"Karena kan nanti ada tambahan bikin smelter lagi, kemudian porsi pemerintah jadi lebih besar, dan ada kewajiban hilirisasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya