SiCepat Tegaskan Tak Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Oleh Pemilik Haistar

Perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres.
Sumber :
  • SiCepat

Jakarta – Perusahaan logistik SiCepat menegaskan tidak terkait dengan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh TKM sebesar Rp1,7 miliar kepada pengusaha online Vandarism Ivander.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Laporan ke polisi terkait hal tersebut dilakukan Agustus lalu, menyebutkan bahwa pemilik jasa ekspedisi Haistar, TKM, disebut juga menjadi pemilik SiCepat. Kepemilikan itu ditegaskan tidak benar.

“ Kami menegaskan bahwa perusahaan SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan adalah Perseroan Terbatas (PT),” ujar Wiwin Dewi Herawati Chief Marketing & Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres kepada VIVA, dikutip Jumat, 1 Desember 2023.

IICD Beri Apresiasi Perusahaan Emiten BEI yang Sukses Terapkan GCG

Perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres.

Photo :
  • SiCepat

Berikut di bawah ini adalah Hak Jawab dari Sicepat Ekspres: 

Berikut Rahasia Sukses PT Paragon: Bisnis Berkah dengan Nilai-Nilai Islam

Sehubungan dengan pemberitaan negatif melalui artikel berjudul ‘’Pemilik SiCepat Diduga Lakukan Penggelapan 
Barang Rp1,7 Miliar, Ini Kronologinya’’ dengan tautan https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1624402-pemilik-sicepat-diduga-lakukan-penggelapan-rp1-7-miliar-ini-kronologinya yang terbit pada Jumat, 4 Agustus 2023 
pukul 09:28 WIB dan berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pasal 5 ayat 3, bersama ini PT 
SiCepat Ekspres Indonesia (“SiCepat Ekspres atau Kami”) akan menggunakan Hak Koreksi atas artikel yang tidak berdasar dan menyesatkan tersebut.

Dalam artikel disebutkan bahwa pengusaha online shop Vandarism menuntut pemilik Haistar dan SiCepat Ekspres berinisial TKM melakukan penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar di tahun 2020 lalu. Melalui Hak Koreksi ini, Kami menyatakan keberatan atas artikel tersebut karena tidak sesuai dengan fakta dan serta tidak menerapkan asas cover both side sebagaimana tercantum dalam UU Pers pasal 5 ayat 1. 

Kami menegaskan bahwa perusahaan SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan adalah Perseroan Terbatas (PT). Kemudian, kasus penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dituntut oleh pemilik usaha online shop Vandarism tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Sicepat Ekspres Indonesia
Wiwin Dewi Herawati
Chief Marketing & Corporate Communication Officer

SiCepat Ekspres

Photo :

Berdasarkan surat Nomor 1596/DP/K/XI/2023 Perihal Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers tertanggal 30 November 2023 disebutkan, Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya