Pemerintah Gelontorkan Rp 3,7 Triliun Insentif Rumah 2023-2024, Buat Apa?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pemerintah menggelontorkan dana insentif sebesar Rp 3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Dukungan itu diberikan kepada rumah komersial, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, dukungan itu diberikan Pemerintah dengan harapan untuk menggairahkan sektor perumahan.
"Sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024," kata Febrio dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.
Menurut Febrio, perekonomian global masih menghadapi risiko ketidakpastian, utamanya dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok, serta gejolak di Amerika dan Eropa.
Selanjutnya, kondisi ini menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 dan 2024.
“Untuk merespons kondisi yang terjadi saat ini, diperlukan terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan," jelasnya.
PPN Ditanggung Pemerintah hingga Rumah Sederhana Terpadu
Febrio menuturkan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
"Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di kuartal IV Tahun 2023," jelasnya.
Febrio menerangkan, melalui PMK tersebut, Pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak. Baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Adapun untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan pertama, harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Kedua merupakan PPN terutang pada periode November-Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Febrio menjelaskan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun. Sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.
Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp 2
miliar.
Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan akses bagi MBR untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau. Hl itu melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan (November 2023-Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah.
Lanjut dia, pada bulan November-Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.
Di sisi lain, Pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama 2 bulan November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.