UMK di Jateng Tertinggi Semarang, Intip Daftar Lengkapnya

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Semarang – Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis, 30 November 2023. Besaran UMK masing-masing kabupaten/kota  dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. UMK tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yaitu Rp2.038.005.

Nana Sujana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Momen Haru Ahmad Luthfi Ucapkan Terima Kasih pada Anaknya yang Penyandang Disabilitas

Penetapan UMK 2024 yang ditetapkan tersebut memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

ilustrasi gaji yang diterima

Photo :
  • vstory
Seru, Adu Gagasan Andika Perkasa Vs Ahmad Luthfi soal Penanganan Kaum Disabilitas

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelas Nana.

UMK ini, tambah Nana, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” uangkapnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, lqnjut Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut adalah daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

- Kota Magelang : Rp 2.142.000

- Kota Surakarta : Rp 2.269.070

- Kota Salatiga : Rp 2.378.951

- Kota Semarang : Rp 3.243.969

- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

- Kota Tegal : Rp 2.231.628

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya