LRT Jabodebek Beri Tarif Promo di Libur Nataru 2023-2024, Segini Besarannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023-2024), Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bakal menerapkan tarif promo LRT Jabodebek mulai Jumat, 1 Desember 2023.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menjelaskan, promo tarif ini diberikan demi mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan LRT Jabodebek, saat bepergian selama masa libur akhir tahun ini.
"Mobilitas masyarakat pada masa libur kali ini diprediksi cukup tinggi, sehingga kami berharap LRT Jabodebek ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mengurangi kemacetan di jalan," kata Risal dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.
Selain memberlakukan tarif promo baru, per 1 Desember 2023, DJKA juga akan menambah rangkaian kereta LRT Jabodebek yang beroperasi. Sehingga totalnya menjadi 16 rangkaian, dari sebelumnya hanya 12 rangkaian.
secara bertahap juga akan terus dilakukan penambahan, hingga keseluruhan rangkaian yang sebanyak 27 rangkaian bisa dioperasikan secara penuh.
"Penambahan rangkaian ini dimaksudkan agar waktu tunggu (headway) dapat dipersingkat menjadi 7-15 menit, sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama musim libur ini," ujar Risal.
Dia berharap, pemberlakuan tarif promo dan penambahan jumlah rangkaian LRT Jabodebek ini, akan dapat menjadikannya moda transportasi andalan masyarakat selama berlibur maupun untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
"Kami pastikan LRT Jabodebek siap melayani masyarakat dengan prima, sehingga masyarakat dapat beralih menggunakan moda transportasi ini," ujarnya.
Dengan adanya pemberlakuan tarif promo baru tersebut, maka masyarakat dapat menggunakan LRT Jabodebek di musim libur Nataru 2023-2024 dengan skema tarif sebagai berikut:
1. Pada jam sibuk di hari kerja Senin-Jumat, tarif mulai dari Rp 3.000 untuk 1 km pertama dan Rp 700 per km selanjutnya. Dengan tarif maksimal Rp 20.000, dan berlaku di jam 06.00-08.59 WIB dan jam 16.00-18.59 WIB.
2. Di luar jam non-sibuk di hari kerja Senin-Jumat, tarif mulai dari Rp 3.000 untuk 1 km pertama dan Rp 700 per km selanjutnya. Dengan tarif maksimal Rp 10.000, dan berlaku di jam awal operasi sampai 05.59 WIB, jam 09.00-15.59 WIB, dan jam 19.00 WIB sampai akhir jam operasional.
3. Di hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional, besaran tarif maksimal Rp 10.000 di sepanjang hari tersebut.