Utang Pemerintah Nyaris Jebol Rp 8.000 Triliun, Masih Aman?
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang Pemerintah per 31 Oktober 2023 mencapai Rp 7.950,52 triliun. Jumlah utang itu naik Rp 58,91 triliun dari posisi akhir September 2023 yang sebesar Rp 7.891,61 triliun.
Dengan jumlah utang itu, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 37,68 persen. Rasio itu turun dari September 2023 yang sebesar 37,95 persen
"Jumlah utang pemerintah pada periode ini tercatat Rp 7.950,52 triliun," tulis buku APBN KiTA Edisi November, Rabu, 29 November 2023.
Berdasarkan jenisnya, utang Pemerintah terbagi menjadi dua, yaitu dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Untuk utang yang berasal dari SBN tercatat sebesar 88,66 persen atau Rp 7.048,9 triliun, dan utang dari pinjaman sebesar Rp 901,62 triliun atau 11,34 persen.
"Nilai rasio utang tersebut lebih rendah dibandingkan akhir tahun lalu dan masih di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara," jelasnya.
Selain itu, rasio utang ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan pada kisaran 40 persen dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026.
"Pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal," ujarnya.
Lebih lanjut, utang pemerintah secara mayoritas berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,78 persen. Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan mengelola portofolio utang secara aktif.
Di sisi lain, per periode ini profil jatuh tempo utang Pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun.