Minta Masyarakat Hindari Produk Pro Israel, Halal Watch Tegaskan Sesuai Pancasila Sila Kedua

Ilustrasi boikot.
Sumber :
  • Pixabay.

Jakarta – Seruan kepada masyarakat untuk menghindari pembelian produk-produk yang terafiliasi Israel alias boikot terus menggema saat ini, Hal tersebut kali ini diminta oleh Lembaga advokasi halal, Indonesia Halal Watch, sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat di Gaza, Palestina.

Hasil Survei: 42 Persen Remaja Yahudi di AS Percaya Israel Lakukan Genosida di Gaza

Menurut Pendiri Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, aksi ini yang dapat dilakukan selain melalui diplomasi oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri. MUI juga telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh masyarakat.

"Masyarakat Indonesia harus terus menghindar dari produk-produk yang terafiliasi zionis Israel. Ini bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of Humanity kita sebagai bangsa yang beradab sesuai nilai sila kedua Pancasila," ujar Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa, 28 November 2023.

Kemanusiaan Lebih Penting dari Sepakbola: Timnas Indonesia, Sudan, Mesir Tolak Israel dan Korbankan Piala Dunia

Aksi boikot produk pro zionis Israel di Mataram.

Photo :
  • Satria Zulfikar/VIVA.

Ikhsan menegaskan, perbuatan keji Israel yang menginjak-injak hukum humaniter internasional yang dijunjung tinggi oleh Indonesia dan dunia Internasional, harus dilawan. Salah satunya dengan gerakan boikot produk yang terafiliasi zionis.

RI Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC Terhadap Netanyahu: Harus Dilaksanakan!

"Pemerintah, bersama dunia usaha dan masyarakat Internasional harus terus menekan zionis Israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza," kata dia.

Selain itu, diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui instrumen hukum. Yakni, UU No 33 Tahun 2014 tentang UU Jaminan Produk Halal yang saat ini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada ketentuan Pasal 4, kata dia, mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan mandatori sertifikasi halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024.

"Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia," kata dia.

Aksi boikot produk pro zionis Israel di Mataram. (ilustrasi)

Photo :
  • Satria Zulfikar/VIVA.

Menurutnya, MUI dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan ketentuan kepada siapa pun pemohonan fatwa produk halal, agar bagian dari keuntungan yang didapat dari penjualan produk dari merek-merek dagang Internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi militer Israel.

"Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen hukum bagi gerakan boikot atas produk yang terafiliasi zionis Israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusiaan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya