OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027, Ini yang Disoroti
- Dokumentasi OJK.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027. Peta jalan itu diluncurkan untuk memberikan arah kebijakan dari sisi industri hingga masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, roadmap ini tidak disusun secara eksklusif oleh OJK. Namun, melibatkan berbagai lembaga, industri keuangan syariah, dan industri perbankan.
"Roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia tahun 2023 sampai dengan 2027 ini memberikan arah kebijakan strategis, baik dari sisi industri atau supply side maupun dari sisi masyarakat atau demand side," kata Dian dalam Peluncuran RP3SI Senin, 27 November 2023.
Dian menjelaskan, kebijakan strategis ini terbagi ke dalam lima pilar. Pertama, penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, kedua percepatan digitalisasi perbankan syariah.
Kemudian ketiga, penguatan karakteristik perbankan syariah, keempat peningkatan kontribusi perbankan syariah bagi perekonomian nasional. Dan kelima, terkait pengaturan peraturan perizinan pengawasan yang lebih responsif dan akomodatif terhadap perkembangan perbankan syariah.
Selain dari lima pilar utama faktor pendukung yang sangat penting adalah kepemimpinan yang kuat dan manajemen perubahan yang efektif," jelasnya.
Lebih lanjut, Dian menilai struktur pasar perbankan syariah saat ini tidak ideal. Sebab dari total perbankan syariah yang beroperasi, hanya didominasi oleh satu bank umum syariah.
Dian mengatakan, saat ini total bank umum syariah sebanyak 13, dan 20 unit usaha syariah beroperasi di Indonesia. Dari total itu 11 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah masih berada di kelas aset di bawah Rp 40 triliun.
"Dan hanya ada satu bank umum syariah yang memiliki aset di atas Rp 100 triliun. Kami menilai bahwa struktur pasar ini tidak ideal karena hanya didominasi oleh satu bank umum syariah yang besar," jelasnya.