Kemenkeu Pastikan Tarif PPh UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku pada 2024

Ilustrasi Bisnis UMKM.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap berlaku pada 2024.

Universitas Mercu Buana Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi dan Branding

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif 0,5 persen itu tetap berlaku bagi pelaku UMKM yang omzetnya tidak melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," tulis Prastowo lewat sosial media X @prastow Senin, 27 November 2023.

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • istimewa

Prastowo mengatakan, bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang sudah menggunakan tarif PPh 0,5 persen sejak 2018, Pemerintah kembali memperbolehkan menggunakan tarif itu.

117.860 UMKM Sudah Masuk Ekosistem Digital PaDi UMKM, Transaksi Capai Rp 7 Triliun

"Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," jelasnya.

Sedangkan untuk tahun pajak 2025 dan selanjutnya, pelaku UMKM dapat menggunakan norma penghitungan jika syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 miliar.

"Atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan apabila omset di atas Rp 4,8 miliar," jelasnya.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Sementara bagi wajib pajak UMKM baru, mereka bisa tetap  dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Kemudian 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma. Serta 3 tahun untuk PT.

"Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari Pemerintah!" tegasnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan rencana pemerintahan yang ingin menaikkan PPN jadi 12 persen pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024