Kemenkeu Pastikan Tarif PPh UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku pada 2024

Ilustrasi Bisnis UMKM.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap berlaku pada 2024.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif 0,5 persen itu tetap berlaku bagi pelaku UMKM yang omzetnya tidak melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," tulis Prastowo lewat sosial media X @prastow Senin, 27 November 2023.

Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • istimewa

Prastowo mengatakan, bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang sudah menggunakan tarif PPh 0,5 persen sejak 2018, Pemerintah kembali memperbolehkan menggunakan tarif itu.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

"Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," jelasnya.

Sedangkan untuk tahun pajak 2025 dan selanjutnya, pelaku UMKM dapat menggunakan norma penghitungan jika syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 miliar.

"Atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan apabila omset di atas Rp 4,8 miliar," jelasnya.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Sementara bagi wajib pajak UMKM baru, mereka bisa tetap  dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Kemudian 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma. Serta 3 tahun untuk PT.

"Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari Pemerintah!" tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya