Daftar Insentif Pembelian Rumah yang sudah Resmi Berlaku

Pameran Rumah Murah di JCC
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta – Sejumlah insentif pembelian rumah yang digelontorkan Pemerintah saat ini sudah resmi berlaku. Kementerian Keuangan menyebutkan salah satunya adalah insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.

Deretan Fakta Kasus Uya Kuya Diusir Pemilik Rumah di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Libatkan FBI

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 mengungkapkan, Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku," kata di Jakarta, dikutip Sabtu, 25 November 2023.

Terapkan Konsep Green Building, Rumah Subsidi di Kendal Dibangun Pakai Limbah Semen

Dia mengungkapkan, Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif tahun 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id
Apartemen Mewah Milik 3 Raksasa Properti Pasarkan Puluhan Unit Awal Tahun Ini, Begini Strateginya

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada tahun 2023. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.

Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.

Sementara untuk paruh kedua 2024, yakni pada Juli sampai Desember, PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen. Kedua, lanjut Febrio, ada pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024.

Program Rumah Murah

Photo :
  • Dok. Kementerian PUPR

"Untuk ini juga sudah diundangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 yang juga sudah berjalan," katanya menambahkan.

Febrio membeberkan program ketiga adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024.

Program tersebut sangat spesifik untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan banyak di daerah pedesaan yang merupakan program Kementerian Sosial. (Ant)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Pemerintah Kantongi Rp 32,32 Triliun dari Pajak Digital hingga Desember 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi Rp 32,32 triliun dari penerimaan sektor usaha ekonomi digital per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025