Gandeng 4 Asosiasi Fintech, OJK Atur Pemanfaatan AI pada Industri Jasa Keuangan

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama empat asosiasi fintech di Indonesia, meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial.

Punya Visi Bangun Desa, Egi Akan Padukan Digitalisasi dan Partisipasi Warga jika Pimpin Lamsel

Keempat asosiasi fintech itu yakni Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI)

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar berpesan, teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional, dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan.

Berikan Solusi Identifikasi Potensi Diri Cepat dan Akurat, Ary Ginanjar: Ini Satu-satunya di Asia

"Penting untuk diingat bahwa tanpa sustainable, tidak ada survival. Setiap kemajuan teknologi harus disertai dengan tanggung jawab, yang salah satunya ialah perlindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital yang merupakan pilar utama dalammembangun kepercayaan yang kokoh di tengah dinamika dunia keuangan digital," kata Mahendra dalam keterangannya, Jumat, 24 November 2023.

Dia menambahkan, Good Corporate Governance (GCG) dan Governance Risk Compliance (GRC), telah memegang peran krusial.

Kun Wardana Ungkap Solusi Atasi Banjir di Jakarta, Pakai AI di Waduk

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

"Yakni dalam memastikan bahwa lembaga keuangan dan penyedia layanan keuangan digital menjalankan operasinya dengan transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi berharap, panduan yang dimaksud ini dapat menjadi acuan bagi asosiasi, untuk menyusun ‘code of conduct’ dalam rangka mengoptimalkan fungsi Artificial Intelligence (AI) di industri fintech.

"Sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech, dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari," kata Hasan.

Artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Photo :
  • Science HowStuffWorks

Dia mengatakan, peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK, untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan para pelaku industri. Terutama dalam memastikan bahwa penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggung jawab dan dapat dipercaya. 

"OJK juga senantiasa merangkul inovasi yang positif dan memberikan arah yang jelas bagi para pemangku kepentingan di industri insurtech," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya