Pulang Kampung, Menteri Hadi Berikan 1.144 Sertifikat Tanah ke Warga Malang
- VIVA/Uki Rama
Malang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto pulang kekampung halamannya di Malang, Jawa Timur. Dia datang untuk menyerahkan 1.144 sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Malang pada Jumat, 24 November 2023.
Dia menyerahkan Sertifikat tanah wakaf, redistribusi tanah, dan sertipikat kurator. Penyerahan simbolis dilakukan setelah salat Jumat di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, bahwa sebanyak 1.144 sertifikat tanah ini telah lama ditunggu oleh masyarakat di Kabupaten Malang. Dia menyebut, program pemberian sertifikat bagian dari reformasi agraria di era kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo.
"Dari mana tanahnya, itu adalah tanah dari eks perkebunan, tanah negara bebas, dan tanah program land reform. Saya ingin menyampaikan kepada calon penerima yang saya inginkan bahwa sertifikat ini dijaga baik-baik. Tentunya sudah menunggu lama sekali. Pemerintah memberikan aset yaitu berupa sertifikat dari program reforma agraria," kata Hadi.
Di Malang Hadi juga menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, mushola, PAUD serta yayasan di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang di Kabupaten Malang.
Kemudian Hadi menyerahkan 10 sertifikat redistribusi tanah yang berasal dari eks HGU Perkebunan Tlogorejo, eks HGU Perkebunan Gunungsari dan eks HGU Perkebunan Sumbermanjing di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Tanah negara bebas di Kecamatan Singosari, serta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Dau. Redistribusi tanah yang diserahkan dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian dan permukiman.
"Diberikan harus memiliki manfaat yang luas untuk meningkatkan perekonomian. Bisa tanah itu untuk meningkatkan perekonomian atau untuk berusaha. Yaitu dengan menggunakan sertifikat untuk menambah modal usaha. Namun benar-benar harus dikalkulasi dengan baik. Usaha-usaha yang produktif tidak konstruktif. Mereka menunggu puluhan tahun, sehingga terealisasi sertifikat redistribusi tanah," ujar Hadi.
Menteri asli Malang itu menuturkan sertfikasi tanah wakaf dan rumah ibadah gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai wujud gerakan nasional sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Sasaranya tidak hanya masjid dan mushala, namun juga gereja, vihara, pura, serta klenteng yang berada di wilayah Indonesia. Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyertifikatkan tanah rumah ibadah tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.
"Berikutnya hari ini juga akan diserahkan tanah-tanah wakaf sebanyak 11 sertifikat secara simbolis dari jumlah 600. Kementerian ATR/BPN memiliki program untuk mensertifikatkan tanah-tanah wakaf termasuk tempat-tempat ibadah yang belum tersertifikatkan," tutur Hadi.
Setelah keliling ke sejumlah tempat di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Hadi akan melihat sejumlah obyek tanah yang ada di rumahnya di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Saya sudah mengecek tanah di sebelah rumah saya di Singosari. Saya mengurusi banyak tanah di mana-mana, tetapi di Singosari di Bungkuk (desa) sana ternyata tanahnya belum disertifikatkan. Makanya saya akan cek. Jangan sampai ketlisut (kelewatan)," kata Hadi.