Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Pelaku Industri Media Digital Ungkap Kerugiannya

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta - Dampak negatif dari larangan total bagi iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik dan internet, dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, dinilai sangat berbahaya.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Aturan ini disebut-sebut akan menggerus industri periklanan dan media kreatif termasuk media digital, yang akan kehilangan sebesar 20 persen dari sumber pendapatannya.

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Menguak 6 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Tubuh

Ketua Indonesia Digital Association (IDA), Dian Gemiano mengatakan, pihaknya langsung menelaah dampak RPP Kesehatan kepada industri, khususnya terkait pasal-pasal menyangkut iklan produk tembakau.

"Kami menilai regulasi ini tidak adil untuk semua industri. Jika tidak bisa adil, maka sebenarnya peraturan ini belum siap," kata Gemi dalam keterangannya, Kamis, 23 November 2023.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Dia menambahkan, rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital, yang tengah terkena disrupsi tiada henti. Sebab, proyeksi kerugian yang dapat dialami oleh media digital mencapai 20 persen dari total pendapatan, jika pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan diberlakukan.

"Berdasarkan data Statista, kerugian sebesar 20 persennya itu nilainya sekitar Rp 11 triliun," ujarnya.

Khusus di media berita berbasis digital saja, kehilangan nilai usaha sebesar itu akan berdampak signifikan bagi keberlangsungan usaha. Sehingga betapa signifikan sekali dampaknya pada operasional, karena menghantam ke aspek bottomline.

"Kehilangan 20 persen itu sangat signifikan bagi kami. Jadi, otomatis memangkas berbagai biaya, termasuk SDM. Seberat itu," kata Gemi.

Ilustrasi/Petani tembakau di Jawa Timur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Peraturan dalam draft RPP Kesehatan menurutnya memang aneh, terutama bagi platform digital termasuk media. Pertama, media digital adalah media yang paling memungkinkan untuk mengatur target audiens iklan. Kedua, ada unsur ketidakadilan, sehingga aspirasi para pihak terdampak perlu diperjuangkan. Gemi juga menyampaikan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti industri media dan periklanan digital.

"Kami, dari media dan periklanan digital, prinsipnya tidak menolak untuk diatur. Tapi tolong libatkan kami dalam perumusannya dan keberadilan tadi diterapkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya