BI Tahan Suku Bunga Acuan di 6 Persen, Ini Alasannya

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Gubernur.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate sebesar 6 persen pada November 2023. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan, BI juga mengambil kebijakan menahan suku bunga deposit facility yang tetap sebesar 5,25 persen.

Jerome Powell Ungkap Alasan The Fed Tidak Terburu-buru Lakukan Pemangkasan Suku Bunga Lanjutan

"Dan suku bunga lending facility tetap sebesar 6,75 persen," kata Perry dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 23 November 2023.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)
Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

Perry menjelaskan, keputusan ini tetap konsisten dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive dan forward-looking.

"Untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor atau imported inflation, sehingga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3+/-1 persen pada 2023 dan 2,5+/-1 persen pada 2024," ujar Perry.

Bursa Asia Fluktuatif Akibat Pidato Ketua The Fed Terkait Suku Bunga AS

Sementara itu, lanjut Perry, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh. 

Antara lain yakni melalui penguatan implementasi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial. "Serta penurunan rasio penyangga likuiditas makroprudensial, untuk mendorong kredit pembiayaan kepada dunia usaha," kata Perry.

Dia menambahkan, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah, juga terus didorong untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

"BI terus memperkuat bauran kebijakan moneter makroprudensial dan sistem pembayaran, untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya