UMP Lampung 2024 Cuma Naik 3,6 Persen, Pemerintah Dianggap Tidak Berpihak ke Buruh

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) menilai kenaikan UMP di Lampung tidak menggambarkan upah layak.
Sumber :
  • tvOne/Puji (Lampung)

Bandar Lampung – Serikat buruh menyayangkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung. Sebab, UMP Lampung itu hanya naik sebesar 3,16 persen atau setara dengan Rp 83.211.79. Dengan demikian, UMP Lampung pada 2024 adalah sebesar Rp 2.716.496.39.

Terpopuler: Ramalan Zodiak Leo, Apa Itu Microsleep?

Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), Yohanes Joko Purwanto mengatakan kenaikan UMP tersebut tidak menggambarkan upah layak. Kelompok buruh pun menilai kecewa atas keputusan yang diteken gubernur Lampung itu.

"Kita sudah tidak bisa berkata-kata lagi, itu kan sudah diputuskan, yang pasti besarannya lucu," kata Yohanes Joko Purwanto, Rabu, 22 November 2023.

3 Kru tvOne Gugur dalam Kecelakaan di Pemalang, Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah minimum.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kata Joko, besaran kenaikan itu tidak relevan dengan kondisi ekonomi daerah yang diklaim terus membaik pasca Covid-19. Tahun sebelumnya naik 7,9 persen. “Sekarang kok hanya 3,16 persen, artinya secara persentase menurun," ungkapnya.

Tragic Road Crash in Central Java's Pemalang Claims Three tvOne Journalists

"Jadi apakah tahun ini ekonomi di Lampung tumbuh benih rendah dibanding tahun lalu, saya rasa tidak, harusnya malah bisa lebih dari 7,9 persen," terus dia.

Dalam argumen itu, Joko menilai pemerintah daerah tidak berpihak kepada kelompok buruh. Diketahui besaran kenaikan UMP 2024 sudah final sebab sudah tertuang dalam bentuk keputusan gubernur. Agus menjelaskan, nilai UMP Lampung tersebut nantinya akan langsung diterapkan pada 1 Januari 2023.

Hal itu sesuai dengan isi Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024. Saat ini, Pemprov Lampung tengah bersiap mensosialisasikan besaran baru UMP Lampung tersebut kepada perusahaan di Lampung.

Dalam sosialisasi tersebut Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menginformasikan kepada perusahaan agar pemberian upah senilai UMP adalah wajib dilakukan.

Laporan: tvOne/Puji

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya