13 Provinsi Belum Umumkan Kenaikan UMP 2024, Kemnaker Tunggu Sebelum Hari Berganti
- Kemnaker
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, sebanyak 25 provinsi hingga pukul 16.44 WIB sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya masih menunggu Gubernur yang belum mengumumkan kenaikan UMP hingga pukul 00.00 WIB atau 12 malam.
"Batas akhir penetapan upah minimum provinsi kan setiap 21 November. Kan 21 November belum berakhir, nah 21 November berakhirnya di jam 23.59, itu Waktu Indonesia Barat (WIB). Jadi kita tunggu sampai tengah malam, mudah-mudahan sebelum tengah malam ya," kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI Selasa, 21 November 2023.
Indah menjelaskan, dari dari 25 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan upah itu. Kenaikan terendah ada di angka 1,2 persen, dan tertinggi di 7,5 persen.
"UMP terendah kenaikannya di angka 1,2 persen, tertinggi 7,5 persen. Jadi terendah Rp 35.750 tertinggi Rp 223.280," jelasnya.
Indah melanjutkan, bagi provinsi yang tidak juga mengumumkan kenaikan UMP hingga waktu yang ditetapkan. Maka sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sanksi bukan dari Bu Menaker. Tapi kami laporkan kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa nanti ada unsur pembinaan dari Kemendagri, dan nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya," jelasnya.