PTPN III Gandeng Serikat Pekerja Genjot Transformasi 14 Perusahaan Jadi Holding

Muhammad Abdul Ghani, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III.
Sumber :
  • Dokumentasi PTPN.

Jakarta – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk periode 2024-2025. Hal itu guna meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara perusahaan dengan para karyawan.

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani mengatakan, dalam waktu dekat PTPN Group akan melakukan aksi korporasi. Yakni melalui transformasi dari 14 perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara, yang menaungi 3 Sub Holding di bawahnya. Ketiganya yakni SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo.

"Tanpa dukungan Serikat Pekerja dan seluruh karyawan Perkebunan Nusantara Group, mustahil proses transformasi ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik," kata Ghani dalam keterangannya, Selasa, 21 November 2023.

50 Orang Terkaya di Indonesia 2024

Holding PTPN relokasi warga di lahan perkebunan Gunung Mas.

Photo :
  • Dokumentasi PTPN.

Dia menjelaskan, PKB ini merupakan kesepakatan antara Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan FSPBUN. Selanjutnya, hal itu akan menjadi pedoman dalam penyusunan PKB antara Direksi PTPN III (Persero), anak perusahaan, perusahaan terafiliasi dan lembaga/badan terafiliasi PTPN III (Persero), dengan Serikat Pekerja Perkebunan di tingkat perusahaan pada entitas masing-masing.

Peraturan Baru Jam Kerja Karyawan Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Ketentuannya!

Perundingan PKB Induk telah dilaksanakan pada 2-3 November 2023 di Batam. Tim perunding Holding Perkebunan Nusantara diketuai oleh Direktur SDM PTPN III (Persero), Seger Budiarjo. Sementara, Tim Perunding FSPBUN diketuai oleh Ketua Umum FSPBUN, Asmanuddin Sinaga.

Direktur SDM Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Seger Budiarjo menyatakan, PKB tersebut penting dilakukan sebagai pedoman semua pihak di lingkup PTPN Group.

"Kami yakin bahwa PKB Induk ini merupakan PKB yang terbaik untuk saat ini, khususnya bagi PTPN Group," ujar Seger.

Salah satu poin penting dalam PKB Induk Periode 2024-2025, khususnya yang berkaitan dengan proses transformasi yang sedang dijalankan, yakni kesepakatan untuk melakukan aksi korporasi. Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan, yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.

Dirut Holding PTPN III M Abdul Ghani bersama Menteri BUMN Erick Thohir.

Photo :
  • Dokumentasi PTPN.

Di mana, salah satu pokoknya menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan, akibat aksi korporasi tersebut. Ada pula hal-hal lain terkait masa kerja, serta remunerasi yang tetap akan diberlakukan seiring tidak adanya pengurangan pendapatan karyawan.

"Kami selalu berupaya mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera. Jika perusahaan untung, maka karyawanlah yang diutamakan dapat menikmatinya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya