UMP Sumsel Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp 3.456.874

Pengumuman UMP Sumsel.
Sumber :
  • Sadam Maulana/VIVA.

Sumatera Selatan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi Rp 3.456.874. Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp 52.000 dari UMP tahun 2023 dengan besaran Rp 3.404.177.

Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, menjelaskan, jika UMP 2024 sudah sesuai dari rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur pemerintah, serikat pekerja dan juga pihak perusahaan.

"Jadi dari rapat yang dilakukan bersama sejak tanggal 16 November lalu, mendapatkan hasil rujukan. Dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp 3.456.874," kata Agus Fatoni, Selasa, 21 November 2023.

Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023. Pj Gubernur menjelaskan jika ada tiga point penting yang harus diperhatikan pada pengupahan pekerja pertama UMP telah ditetapka sesuai besaran yang telah disebutkan.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Kedua UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan. Ketiga Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi. Lalu ketiga," tegas Pj Gubernur.

Terkait UMP tak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pekerja yakni kenaikan sebesar 15 persen. PJ Gubernur berkata jika para pekerja dan perusahaan telah dipertemukan dengan dewan Pengupahan. Maka hasil dari pertemuan itu menjadi rekomendasi untuk Gubernur.

Praperadilan Sahbirin Dikabulkan, KPK: Penyidik Sudah Mencari ke Kalsel tapi Tidak Ada

INFOGRAFIK: Kesenjangan Upah Berdasarkan Gender di Indonesia

Photo :
  • VIVA

"Hasil rekomendasi itu jadi pedoman dalam penetapan UMP 2024, saya kira tak ada masalah karena Serikat pekerja turut dalam rapat penetapan tersebut," ungkapnya.

Sempat Muncul Ke Publik, Kata KPK Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hilang Lagi saat Dicari Penyidik

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, menjelaskan jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP. Melainkan pekerja mempermasalahkan PP 51 yang nanti akan mereka bedah kembali.

"Akan kami adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," jelasnya.

KPK Kalah, Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabulkan PN Jaksel

Sedangkan untuk UMK nanti akan dirapatkan kembali oleh dewan pengupahan bersama perusahaan dan pekerja.

Ridwan Kamil, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Ridwan Kamil Serang Pramono-Rano: Gubernur Paling Brutal Ahok dari Partai Mas Pram!

Calon gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil menyebut Ahok menjadi gubernur yang paling brutal penggusurannya.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024